Senin, 29 Oktober 2012

Tourism Exercise 2




Description :
          This is recreation place in Indonesia.  Its placed in Jakarta, the capital city of Indonesia. This place named is Taman Mini Indonesia Indah (TMII) or "Beautiful Indonesia Miniature Park". It has an area of about 250 acres (1.0 km2). The park is a synopsis of Indonesian culture, with virtually all aspects of daily life in Indonesia's 26 (in 1975) provinces encapsulated in separate pavilions with the collections of Indonesian architecture, clothing, dances and traditions are all depicted impeccably. Apart from that, there is a lake with a miniature of the archipelago in the middle of it, cable cars, museums, Keong Emas Imax cinema, a theater called the Theatre of My Homeland (Theater Tanah Airku) and other recreational facilities which make TMII one of the most popular tourist destinations in the city.
          Since each Indonesian province maintains its own unique and distinct cultures, shelters, attire and dialects, TMII built a model of each of the houses from Indonesian provinces. TMII attempted not only to reconstruct the homes of the various provinces, but also to create a realistic model of the environment and shelters of the various people of Indonesia. The venues, which are situated around the main lake in a similar fashion to the different islands of the Indonesian archipelago, are thematically divided into six areas in respect to the main islands of Indonesia; Java, Sumatra, Kalimantan (Borneo), Sulawesi, the Lesser Sunda Islands, Maluku and Papua. Each pavilions featured in typical vernacular Indonesian architecture of each provinces. Examples of Indonesian traditional vernacular houses are: Joglo and Omah Kudus Javanese houses of Central Java and Yogyakarta pavilion; Minang Rumah Gadang of West Sumatra pavilion; Malay houses of Jambi and Riau provinces; Torajan Tongkonan and Bugis house of South Sulawesi pavilion; and Balinese house compound with intricately carved Candi Bentar split gate and Kori Agung gate. TMII has a lot of buildings that can increase knowledge, such as museums, garden birds, freshwater aquarium, custom homes in every province and much more.

My Opinion :
          Taman Mini Indonesia Indah (TMII) or Beautiful Indonesia Miniature Park is the most popular recreation place for me. This is the beautiful place for us to recreation with family, or to increase knowledge. TMII not only recreation place, because in this place, we can find places that we used to learn, such as custom homes from every province in Indonesia, or museums. The beautiful place that I love in TMII is Indonesian archipelago. Indonesian archipelago is a lake with several islands in it. It is a picture of a small-scale Indonesian archipelago.
          The reason I chose TMII as a recreation and a learning tool is that TMII could represent regions that exist in Indonesia. We do not need to come to areas in Indonesia that far just to see how the cultures, and etc. Therefore, TMII a family recreation should be maintained and preserved.
               

Rabu, 24 Oktober 2012

KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik










Sabtu, 20 Oktober 2012

Tawuran Pelajar di Pancoran



Aksi tawuran marak sekali terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Mulai dari tawuran antar preman, tawuran antar pelajar, tawuran antara pedagang kaki lima dan polisi pamong praja, bahkan tawuran antar sesama penegak hukum. Memprihatinkan sekali memang kasus seperti ini. Rasanya tak kunjung berhenti kasus-kasus tawuran ini. Apalagi para pelakunya adalah generasi penerus bangsa dan para penegak hukum.

Seperti halnya kasus tawuran yang terjadi antara pelajar SMK 29 atau yang sering dikenal dengan STM Penerbangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan pelajar SMK Bakti Jakarta. “Awalnya mereka memulai aksi tawuran di depan Komplek AURI dekat patung Pancoran, kemudian mengarah ke Tebet,” terang AKP Samuel. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (11/10/12). Petugas menangkap tiga orang pelajar dalam aksi tawuran ini, dan ketiganya adalah pelajar STM Penerbangan.

Menurut keterangan dari siswa yang tertangkap, kejadian tersebut terjadi karena siswa SMK 29 ini diejek oleh siswa SMK Bakti. “Mereka mengetahui bahwa yang mengejek adalah SMK Bakti, dari seragam yang dikenakan,” jelas Kasie Humas Polsek Tebet Aiptu Broto Suwarno.

Setelah saling mengejek, mereka saling mengejar di jalanan umum. Petugas patroli yang melintas langsung mengejar dan menangkap mereka sampai akhirnya tiga pelajar di tahan.

Saat ini ketiga pelajar yang diamankan di kantor polisi diberi pengarahan oleh petugas, guru, dan orang tua masing-masing. Semoga kejadia tawuran ini tidak lagi terjadi di Indonesia.

sumber : http://www.beritakaget.com/berita/3112/tawuran-di-pancorantiga-siswa-diamankan.html

Senin, 08 Oktober 2012

Pengertian Pariwisata



1.      Pariwisata merupakan kegiatan perjalanan untuk rekreasi. Biasanya masayarakat mengunjungi tempat-tempat pariwisata yang menarik, mulai dari gunung, pantai, perkotaan, dll. Manusia modern sekarang ini menjadikan pariwisata sebagai kebutuhan pokok setelah disibukkan oleh urusan pekerjaan. Apalagi didukung oleh semakin banyaknya armada transportasi yang menawarkan tarif serta harga yang menarik dengan destinasi tertentu membuat masyarakat menjadi lebih bersemangat dalam berekreasi.

2.      Menurut definisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu. Suatu perjalanan dianggap sebagai perjalanan wisata bila memenuhi tiga persyaratan yang diperlukan, yaitu : (dikutip dari Ekonomi Pariwisata, hal 21)
a. Harus bersifat sementara
b. Harus bersifat sukarela (voluntary) dalam arti tidak terjadi karena dipaksa.
c. Tidak bekerja yang sifatnya menghasilkan upah ataupun bayaran.
Dalam kesimpulannya pariwisata adalah keseluruhan fenomena (gejala) dan hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh perjalanan dan persinggahan manusia di luar tempat tinggalnya. Dengan maksud bukan untuk tinggal menetap dan tidak berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan upah. (Sejarah Pariwisata dan Perkembangannya di Indonesia, hal. 3)

3.      Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah

4.      Menurut pendapat dari James J. Spillane (1982:20) mengemukakan bahwa pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, berziarah dan lain-lain.