Rabu, 24 Oktober 2012

KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik










Sabtu, 20 Oktober 2012

Tawuran Pelajar di Pancoran



Aksi tawuran marak sekali terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Mulai dari tawuran antar preman, tawuran antar pelajar, tawuran antara pedagang kaki lima dan polisi pamong praja, bahkan tawuran antar sesama penegak hukum. Memprihatinkan sekali memang kasus seperti ini. Rasanya tak kunjung berhenti kasus-kasus tawuran ini. Apalagi para pelakunya adalah generasi penerus bangsa dan para penegak hukum.

Seperti halnya kasus tawuran yang terjadi antara pelajar SMK 29 atau yang sering dikenal dengan STM Penerbangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan pelajar SMK Bakti Jakarta. “Awalnya mereka memulai aksi tawuran di depan Komplek AURI dekat patung Pancoran, kemudian mengarah ke Tebet,” terang AKP Samuel. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (11/10/12). Petugas menangkap tiga orang pelajar dalam aksi tawuran ini, dan ketiganya adalah pelajar STM Penerbangan.

Menurut keterangan dari siswa yang tertangkap, kejadian tersebut terjadi karena siswa SMK 29 ini diejek oleh siswa SMK Bakti. “Mereka mengetahui bahwa yang mengejek adalah SMK Bakti, dari seragam yang dikenakan,” jelas Kasie Humas Polsek Tebet Aiptu Broto Suwarno.

Setelah saling mengejek, mereka saling mengejar di jalanan umum. Petugas patroli yang melintas langsung mengejar dan menangkap mereka sampai akhirnya tiga pelajar di tahan.

Saat ini ketiga pelajar yang diamankan di kantor polisi diberi pengarahan oleh petugas, guru, dan orang tua masing-masing. Semoga kejadia tawuran ini tidak lagi terjadi di Indonesia.

sumber : http://www.beritakaget.com/berita/3112/tawuran-di-pancorantiga-siswa-diamankan.html

Senin, 08 Oktober 2012

Pengertian Pariwisata



1.      Pariwisata merupakan kegiatan perjalanan untuk rekreasi. Biasanya masayarakat mengunjungi tempat-tempat pariwisata yang menarik, mulai dari gunung, pantai, perkotaan, dll. Manusia modern sekarang ini menjadikan pariwisata sebagai kebutuhan pokok setelah disibukkan oleh urusan pekerjaan. Apalagi didukung oleh semakin banyaknya armada transportasi yang menawarkan tarif serta harga yang menarik dengan destinasi tertentu membuat masyarakat menjadi lebih bersemangat dalam berekreasi.

2.      Menurut definisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu. Suatu perjalanan dianggap sebagai perjalanan wisata bila memenuhi tiga persyaratan yang diperlukan, yaitu : (dikutip dari Ekonomi Pariwisata, hal 21)
a. Harus bersifat sementara
b. Harus bersifat sukarela (voluntary) dalam arti tidak terjadi karena dipaksa.
c. Tidak bekerja yang sifatnya menghasilkan upah ataupun bayaran.
Dalam kesimpulannya pariwisata adalah keseluruhan fenomena (gejala) dan hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh perjalanan dan persinggahan manusia di luar tempat tinggalnya. Dengan maksud bukan untuk tinggal menetap dan tidak berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan upah. (Sejarah Pariwisata dan Perkembangannya di Indonesia, hal. 3)

3.      Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah

4.      Menurut pendapat dari James J. Spillane (1982:20) mengemukakan bahwa pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, berziarah dan lain-lain.

Minggu, 07 Oktober 2012

Berita dan Syarat Penentu Nilai Berita


DEFINISI BERITA
Berita adalah laporan tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik dan atau penting bagi sebagian besar khalayak, melalui media berkala seperti surat kabar, radio, televisi, atau media on-line internet.
News (berita) mengandung kata new yang berarti baru. Secara singkat sebuah berita adalah sesuatu yang baru yang diketengahkan bagi khalayak pembaca atau pendengar. Dengan kata lain, news adalah apa yang surat kabar atau majalah cetak atau apa yang para penyiar beberkan.
Secara sederhana BERITA merupakan laporan seorang wartawan/jurnalis mengenai fakta.
Fakta bukanlah sebuah berita, melainkan akan menjadi berita setelah dilaporkan oleh seorang wartawan. Karena itu, berita merupakan KONSTRUKSI dari sebuah fakta.

PENGERTIAN BERITA MENURUT PARA AHLI
  Menurut Dean M. Lyle Spencer : Berita adalah suatu kenyataan atau ide yang benar yang dapat menarik perhatian sebagian besar dari pembaca.
  Menurut Eric C. Hepwood : Berita adalah laporan pertama dari kejadian yang penting yang dapat menarik perhatian umum
  Menurut Willard C. Bleyer : Berita adalah sesuatu yang termasa ( baru ) yang dipilih oleh wartawan untuk dimuat dalam surat kabar. Karena itu ia dapat menarik atau mempunyai makana bagi pembaca surat kabar, atau karena ika dapat menarik pembaca - pembaca tersebut.





OBJEK BERITA

Objek suatu berita adalah fakta, dan fakta dalam jurnalistik dikenal dalam beberapa kriteria, yaitu :
  PERISTIWA, adalah suatu kejadian yang baru terjadi, artinya kejadian itu hanya sekali terjadi.
  KASUS, adalah kejadian yang tidak selesai setelah kejadian terjadi, artinya kejadian/peristiwa tersebut melahirkan peristiwa selanjutnya. 
  FENOMENA, adalah suatu kasus yang ternyata tidak terjadi hanya pada batas teritorial tertentu, artinya kasus tersebut sudah mewabah dan terjadi dimana-mana.

UNSUR BERITA
Karena berita merupakan hasil rekonstruksi dari fakta (peristiwa) oleh wartawan, maka diperlukan perangkat untuk merekonstruksi peristiwa tersebut. Pada umumnya manusia membutuhkan jawaban atas rasa ingin tahunya dalam 6 hal. Maka dari itu, materi berita di gali melalui 6 pokok unsur , unsur tersebut meliputi 5W + 1H ( What, Who, When, Where, Why + How )

SIFAT BERITA
v  MENGARAHKAN (directive) karena berita ini dapat mempengaruhi khalayak, baik disengaja atau tidak. Maka berita ini sifatnya mengarahkan.
v  MEMBANGKITKAN PERASAAN (effective), melalui berita ini dapat membangkitkan perasaan publik.
v  MEMBERI INFORMASI (informative), berita ini harus memberi informasi tentang keadaan yang terjadi sehingga memberi gambaran jelas dan menjadi pengetahuan publik.


KAIDAH – KAIDAH JURNALISTIK
1.   ACCURACY
Disebut sebagai pondasi segala macam penulisan bentuk jurnalistik. Apabila penulis ceroboh dalam hal ini, maka penulis sama saja dengan melakukan pembodohan dan membohongi pembaca. Untuk menjaga akurasi dalam penulisan berita, perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
1. Dapatkan berita yang benar.
2. Lakukan pengecekan terhadap data yang diperoleh.
3. Jangan mudah berspekulasi dengan isu.
4. Pastikan semua informasi dan data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan kewenangan dan keabsahannya.

2.   BALANCE
                Ini juga menjadi kaidah dalam penulisan berita. Sering terjadi sebuah karya jurnalistik terkesan berat sebelah dengan menguntungkan satu pihak tertentu sekaligus merugikan pihak lain. Keseimbangan dimungkinkan dengan mengakomodir kedua golongan. Hal demikina dalam jurnalistik disebut dengan “Both Side Covered”.
3.   CLARITY
Faktor kejelasan bisa diukur apakah khalayak mengerti isi dan maksud berita yang disampaikan, bukan jelas dalam konteks teknis, namun lebih condong pada faktor topik, alur pemikiran, kejelasa kalimat, kemudian pemahaman bahasa dan persyaratan penulisan lainnya.







NILAI BERITA (NEWS VALUE)
Nilai Berita (News Value) adalah unsur-unsur yang terdapat dalam sebuah berita yang dapat menarik perhatian khalayak pembaca atau pemirsa.

SYARAT PENENTU NILAI BERITA
  KEDEKATAN (proximity) : peristiwa yang memiliki kedekatan dengan khalayak, baik secara geografis maupun psikis.
  BENCANA (disaster) : tiap manusia membutuhkan rasa aman. Dan setiap rasa aman akan menggugah perhatian setiap orang.
  KONFLIK (conflict) : ancaman terhadap rasa aman yang ditimbulkan manusia. Konflik antar individu, kelompok maupun Negara tetap akan mengugah perhatian setiap orang.
  KEMASYURAN (prominence) : biasanya rasa ingin tahu terhadap seseorang yang menjadi Public figure cukup besar.
  DAMPAK (impact) : peristiwa yang memiliki dampak langsung dalam kehidupan khalayak/masyarakat.
  UNIK (unique) : manusia cenderung ingin tahu tentang segala hal yang unik, aneh dan lucu. Hal-hal yang belum pernah atau tak bias ditemui dalam kehidupan sehari-hari dan menarik perhatian.
  BARU (actual) : suatu peristiwa yang baru akan terjadi, yang menarik minat para pembaca atau pendengar untuk mengetahui.
  KONTROVERSIAL : suatu peristiwa yang bersifat kontroversial akan menarik untuk diketahui karena mengandung kejanggalan.
  HUMAN INTEREST : suatu peristiwa yang bersentuhan dengan sisi kemanusiaan.
  KETEGANGAN (suspense) : peristiwa yang cenderung menarik minat, karena orang ingin tahu akhir dari peristiwa.
KESIMPULAN
1.      Berita adalah laporan yang dibuat oleh wartawan, yang berisikan fakta, yang nantinya akan disebarluaskan kepada khalayak ramai untuk dibaca atau ditonton.
2.      Berita harus mempunyai unsure 5W+1H
3.      Agar berita tersebut bisa diterima oleh khalayak ramai, berita yang disajikan harus mempunyai nilai, dan syarat penentu nilai berita tersebut, yaitu:
a.       Kedekatan
b.      Bencana
c.       Konflik
d.      Kemasyuran
e.       Dampak
f.       Unik
g.      Baru
h.      Controversial
i.        Human Interest
j.        Ketegangan



DAFTAR PUSTAKA